Kota Bima NTB - Seorang Karyawan PT. Tukad Mas melakukan pencurian barang milik perusahaan tempatnya bekerja berupa tiang Railing Jembatan yang sedang dalam pengerjaan.
Pelaku dan penadah barang terbilang mahal itu akhirnya ditangkap Tim Puma 2 dibawah pimpinan Katim Aiptu Hero Suharjo, Sabtu (21/5) sore kemarin.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Minggu (22/5) pagi ini.
Pelaku yang ditangkap jelas Kasat Reskrim, IR (34) warga Kelurahan Kodo Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima dan AN (32) warga Kelurahan Oimbo Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Sementara penadah yang membeli barang curian itu, jelas Kasat Reskrim berinisial AH dengan identitas KTP Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur.
Baik pelaku pencurian pun penadah, ditangkap Tim Puma 2 berdasar laporan aduan ADUAN/K/120/V/2022/ NTB/Res. Bima kota/Sek.Rastim atas nama pelapor Djati Witono.
Dua pelaku pencurian sambung Reyendra, diamankan Tim Puma 2 di rumah masing-masing. Kemudian setelah pengembangan diamankan pula penadah yang berprofesi sebagai pembeli barang bekas.
“Baik terduga pelaku pun penadah telah diamankan di Mako Polres Bima Kota, untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku, ” pungkasnya.(Adb)