Kota Bima, NTB – Pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani Tahun 2022 di hari pertama, Sat Lantas Polres Bima Kota jaring sedikitnya 51 Pelanggar.
Ops yang berlangsung Senin (11/7) pagi hingg siang di ruas jalan seputar Taman Ria Kota Bima itu, jelas Kasat Lantas Iptu Abdul Rachman Virga Maulidhany, melibatkan petugas gabungan dari Kodim 1608/Bima, Satuan Lantas Polres Bima Kota dan Dinas Perhubungan Kota Bima.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
“Ada 51 pengendara pelanggar yang terjaring saat Ops di hari pertama tersebut, ”jelas Iptu Abdul Rachman disela-sela Opgab.
Dari 51 pelanggar rinci Kasat Lantas, tidak memiliki Surat ijin Mengemudi (SIM) sejumlah 7 pengendara, 3 pengendara tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), selebihnya pengendara sepeda motor (Ranmor) pelanggar berbagai aturan berlalulintas.
Dari jumlah itu sebutnya, ada 30 pelanggar yang dibebaskan setelah memenuhi sanksi sesuai aturan tilang. ” Ops ini akan berakhir pada 24 Juli 2022 mendatang, ”tutupnya.(Adb)