Kota Bima, NTB – BS (33), seorang penjual obat-obatan jenis tramadol, dibekuk Tim Cobra Sat Narkoba Polres Bima Kota.
Tim Cobra gabungan Alpha dan Bravo yang dipimpin Katim Aipda Thaufarrahman dan Katim Aipda Awaluddin Syah Putra, menangkap BS di rumahnya Kecamatan Wawo Kabupaten Bima.
Pengungkapan jual edar obat-obatan terlarang yang sudah dibatasi jual edarnya itu, jelas Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, berlangsung Senin (28/3) siang tadi
Tim Cobra yang sudah mencium terlebih dahulu adanya ribuan butir tramadol di salah satu ekspedisi itu, jelas AKP Tamrin, lebih awal, menelusuri kemana ujung atau alamat penerima obat terlarang itu.
“Tim menelusuri ribuan tramadol dalam dos paketan itu, sejak pagi di wilayah Sape, hingga diketahui akan diantar ke wilayah Wawo, ”jelas Kasat Narkoba.
Alhasil, saat paket diantar, Tim Cobra gabungan langsung masuk ke rumah terduga penerima paketan itu dan langsung menggeledahnya.
Saat digeladah Barang Bukti (BB) yang masih tersimpan di kotak itu, langsung disita dan diamankan.”Barang bukti tramadol berjumlah 1.300 butir atau sejumlah 130 papan, ”jelas AKP Tamrin.
Baik barang bukti dan terduga pemilik barang, telah digelandang atau diamankan di Mako Polres Bima Kota, tentu untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.(Adbravo)
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|